Permohonan Data dan Informasi
- UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Permenkumham RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham, dan UPT Pemasyarakatan;
- Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI;
Setiap Lembaga/Instansi/Perorangan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang dibutuhkan.
Maksimal penyelesaian dalam 1 (satu) minggu.
Tidak dipungut biaya.
Data yang dibutuhkan.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 264754
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 108880
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 78892
-
Rutan Marabahan Panen 100 Ikat Sawi Segar
ditjenpas Oct 6, 2025 75917
-
Psikiatris dan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Perspektif...
ditjenpas Aug 3, 2021 47881
Our Picks
-
Dirjenpas Resmikan Dapur Sehat di Lima UPT Pemasyarakatan...
ir Feb 23, 2026 39
-
Gaungkan WCPP dan APCCA 2026, Ditjenpas Jajaki Kerja Sama...
ir Feb 19, 2026 110
-
FGD bersama DPR RI, Ditjenpas Tegaskan 7 Sasaran Strategis...
afn Feb 19, 2026 116
Categories
- KABAR PUSAT(2149)
- KABAR WILAYAH(2531)
- KABAR LAPAS(16578)
- KABAR RUTAN(6178)
- KABAR BAPAS(2378)
- KABAR RUPBASAN(543)
- ARTIKEL(238)
- KABAR LPKA/LPAS(2139)
